Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Salinan dari semua keputusan penghapusan dan atau peniadaan selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diampaikan kepada : a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Menteri Keuangan; c. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Sekretaris Jenderal e. Inspektur Jenderal; f. Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan; dan g. Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja dan atau yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id