Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Salinan dari semua keputusan penghapusan dan atau peniadaan selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 diampaikan kepada :
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Menteri Keuangan;
c. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. Sekretaris Jenderal
e. Inspektur Jenderal;
f. Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan; dan
g. Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja dan atau yang bersangkutan.
Koreksi Anda
