Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Selisih kurang antara saldo buku dengan saldo kas yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Bendahara dan atau tidak segera dapat ditutup, dapat ditiadakan dari administrasi Bendahara.
(2) Peniadaan selisih dari administrasi Bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja mengajukan usul peniadaan selisih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Sekjen selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah terjadi kerugian negara disertai Berita Acara Pemeriksaan Kas dan rekaman (foto kopi) BKU bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas, SKTJM atau Surat Keputusan Pembebanan Sementara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal atau www.djpp.kemenkumham.go.id
pejabat yang ditunjuk untuk itu, surat keterangan dari unit pemberi dana atau surat keterangan dari Atasan Langsung Bendahara Penerimaan.
(4) Setelah diterima usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Sekretaris Jenderal memberi penilaian dan atau pendapat untuk diajukan usul peniadaan selisih kurang kepada Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
