Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Uang, surat berharga, barang negara dicuri, digelapkan, atau hilang dapat dihapuskan dari perhitungan Bendahara bersangkutan, jika pencurian, penggelapan, atau kehilangan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Bendahara berdasarkan pada pembuktian atau Berita Acara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penghapusan kekurangan uang, surat berharga, barang negara dari perhitungan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Kepala unit Kerja/Kepala Satuan Kerja mengajukan usul penghapusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah terjadinya kerugian negara, disertai Surat Keterangan Penyidikan Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, surat keterangan dari unit-unit penyaluran dana atau surat keterangan dari Atasan Langsung Bendahara Penerimaan.
(4) Setelah diterima usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Sekretaris Jenderal memberi penilaian dan atau pendapat untuk diajukan penghapusan kepada Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
