Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Jika Bendahara setelah membuat pertanggungjawaban melarikan diri atau meninggal dunia dan ternyata setelah diperiksa terdapat kekurangan perbendaharaan, maka Menteri menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan keputusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
