Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Jika Bendahara yang bersangkutan melarikan diri dan alamatnya tidak diketahui atau telah meninggal dunia tanpa ada ahli waris atau ahli warisnya tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya, demikian pula polisi atau Kejaksaan telah menyita barang-barang dari bendahara yang bersangkutan dan oleh Hakim telah diputuskan bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut untuk negara, maka kekurangan perbendaharaan dimaksud pada hakekatnya telah diganti.
(2) Jika masih terdapat kerugian negara, maka sisa tersebut oleh Menteri Keuangan dilakukan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Penyelesaian kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk penerbitan Surat Keputusan Pencatatan.
Koreksi Anda
