Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari Bendahara yang melarikan diri atau berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia, tidak diberlakukan UNDANG-UNDANG Perbendaharaan Negara, dan untuk itu diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata atau Hukum Perdata Adat atau Hukum Islam.
Koreksi Anda