Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab ahli waris atas kekurangan perbendaharaan yang terdapat dalam pengurusan Bendahara yang melarikan diri atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia dianggap gugur apabila : a. 3 (tiga) tahun telah lewat sejak Bendahara yang bersangkutan melarikan diri, atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia, kepada keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris Bendahara yang bersangkutan atau mereka yang memperoleh hak dari padanya, tidak diberitahukan tentang perhitungan yang dibuat secara ex-offisio; atau b. 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk mengajukan pembelaan telah lewat dan BPK tidak mengambil suatu keputusan.
Koreksi Anda