Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara yang berdasarkan surat keputusan batas waktu tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan tidak dapat mengajukan permohonan naik banding.
(2) Dalam hal Bendahara yang bersangkutan telah mengajukan keberatan atau sanggahan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap berpendapat bahwa Bendahara yang bersangkutan salah, lalai, dan atau alpa, dengan demikian telah dibebankan penggantian kekurangan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atau banding kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan.
Koreksi Anda
