Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dan pembuatan serta penyelesaian pertanggungjawaban atau perhitungan ex-offisio terhadap Bendahara yang lalai atau melarikan diri atau di bawah pengampuan atau meninggal dunia dilakukan oleh Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan atas nama Menteri.
(2) Dalam penyusunan pertanggungjawaban atau perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa bukti-bukti dan buku-buku atau jika dipandang perlu dilengkapi dan atau dibetulkan sehingga dapat ditetapkan saldo buku yang sesungguhnya.
(3) Keluarga terdekat atau pengampu atau ahli waris dari Bendahara yang melarikan diri atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia atau mereka yang memperoleh hak, diberi kesempatan untuk melihat atau memeriksa buku-buku dan bukti- www.djpp.kemenkumham.go.id
bukti dalam pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban atau perhitungan ex-offisio sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal terdapat kerugian negara kepada keluarga terdekat atau pengampu atau ahli waris sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan salinan pertanggungjawaban perhitungan ex-offisio, disertai tanda bukti penerimaan dan batas waktu untuk mengajukan keberatan atau sanggahan.
(5) Diterima atau tidaknya surat keberatan atau sanggahan, dan telah lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan, maka dengan atau tanpa surat keberatan atau sanggahan dari yang bersangkutan, pertanggungjawaban atau perhitungan ex-offisio disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat keputusan.
(6) Terhadap Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan, pihak yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan naik banding.
Koreksi Anda
