Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika Bendahara terlambat atau lalai membuat dan menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, kepada Bendahara yang bersangkutan diberikan surat peringatan oleh pejabat yang ditunjuk dengan MENETAPKAN batas waktu untuk segera memenuhi kewajibannya kepada instansi yang bersangkutan. (2) Jika batas waktu yang telah ditetapkan Bendahara yang bersangkutan masih juga melalaikan kewajibannya, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk menunjuk seorang atau beberapa pejabat untuk membuat perhitungan ex-officio. (3) Kelalaian Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) diberitahukan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapat Keputusan.
Koreksi Anda