Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Penutupan buku, penyegelan, pembukaan segel serta pengujian dan atau pemeriksaan kas dan atau persediaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 disaksikan oleh keluarga terdekat, pengampu atau ahli waris dari Bendahara yang melarikan diri atau yang berada di bawah pengampuan, atau meninggal dunia atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pejabat setempat atas permintaan Atasan Langsung Bendahara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
