Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penyegelan, Atasan Langsung Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), menunjuk pegawai yang ditugaskan membuat perhitungan ex-officio untuk melakukan pengujian kas dan persediaan barang-barang di gudang dengan membuka segel dan membuat Berita Acara Pembukaan Segel.
(2) Dalam melakukan pengujian dan atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, semua uang atau barang-barang berharga dan barang-barang di gudang dihitung dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Persediaan Barang.
(3) Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri melalui Pimpinan Unit Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal dari perhitungan ex-offisio ternyata terdapat kekurangan perbendaharaan dan atau kerugian negara, maka terhadap Bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan tuntutan perbendaharaan.
Koreksi Anda
