Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara diketahui melarikan diri atau berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia dan tidak dapat segera dilakukan pengujian dan atau pemeriksaan kas atau persediaan barang-barang di gudang, maka untuk menjamin kepentingan negara, Atasan Langsung Bendahara yang bersangkutan segera melakukan tindakan sebagai berikut :
a. buku-buku yang berkaitan dengan pengurusan uang dan barang diberi garis penutup;
b. semua buku, uang, surat-surat dan barang-barang berharga serta bukti-bukti dimasukkan ke dalam lemari besi atau lemari lainnya dan disegel; dan
c. gudang tempat penyimpanan barang-barang disegel.
(2) Tindakan-tindakan untuk menjamin kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Berita Acara Penyegelan yang ditandatangani oleh Atasan Langsung Bendahara yang bersangkutan dan 2 (dua) orang saksi.
Koreksi Anda
