Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pemberitahuan tentang terdapatnya kekurangan perbendaharaan www.djpp.kemenkumham.go.id dalam pengurusan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat dilakukan tuntutan perbendaharaan kepada Bendahara yang bersangkutan. (2) Tuntutan perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dan disertai dengan penerbitan surat keputusan penetapan batas waktu melalui Menteri dengan tanda terima dari Bendahara yang bersangkutan. (3) Bendahara yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan bukti-bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan atas kekurangan perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima keputusan penetapan batas waktu.
Koreksi Anda