Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Menteri berdasarkan ketentuan dalam Peraturan ini disampaikan dengan data dukung lengkap, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA untuk mendapat ketetapan.
(2) Atas pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Mentesari dapat melakukan tindakan administratif di bidang kepegawaian sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Koreksi Anda
