Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk memperoleh penggantian kekurangan perbendaharaan tidak dapat diselesaikan secara damai, kepada Bendahara yang bersangkutan dapat dilakukan penyelesaian secara paksa melalui pembebanan penggantian kerugian sementara oleh Menteri, sebagaimana dalam contoh pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar untuk dilakukan pemotongan atas gaji dan atau penghasilan lain dari Bendahara yang bersangkutan.
(3) Untuk dapat dilaksanakan pemotongan gaji dan atau penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperlukan surat perintah pemotongan gaji berdasarkan perintah Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
