Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila memenuhi semua persyaratan sebagai berikut: a. negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan; b. jumlah Kerugian negara harus sudah pasti; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara; d. kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya atau kesalahan Bendahara; dan e. tidak dapat diselesaikan melalui upaya damai.
Koreksi Anda