Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila memenuhi semua persyaratan sebagai berikut:
a. negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan;
b. jumlah Kerugian negara harus sudah pasti;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara;
d. kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya atau kesalahan Bendahara; dan
e. tidak dapat diselesaikan melalui upaya damai.
Koreksi Anda
