Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara menyangkut perbendaharaan, maka Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja terkait segera melaporkan kepada Menteri.
(2) Setelah menerima laporan awal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari.
Koreksi Anda
