Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja wajib mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang Negara yang terjadi di lingkungan Unit Kerjanya baik melalui pemotongan gaji maupun setoran langsung dari para pelaku dan atau penanggung jawab kerugian negara tersebut, serta hasilnya disetorkan ke rekening Kas Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaporan realisasi pengembalian kerugian negara dilakukan oleh: a. Kepala Satuan Kerja kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dengan tembusan Pimpinan Unit Eselon I terkait, dalam hal TP. b. Kepala Unit Kerja kepada Pimpinan Unit Eselon I terkait, atau Pimpinan Unit Eselon I kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id