Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penelitian, verifikasi dan pemeriksaan, pegawai yang patut diduga menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan kealpaan atas kekurangan perbendaharaan dan atau kerugian negara tersebut. (2) Apabila dalam penelitian, verifikasi dan pemeriksaan terbukti kerugian negara dilakukan oleh beberapa pegawai secara langsung atau tidak langsung, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tanggung jawab renteng sesuai dengan bobot keterlibatan dan tanggung jawabnya, urutan inisiatif dan kelalaian atau kesalahannya. (3) Apabila pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan bebas dari kesalahan, kelalaian, dan atau kealpaan atas kekurangan perbendaharaan dan atau kerugian negara, Menteri melakukan penghapusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda