Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 harus diupayakan kelengkapan data dan barang bukti guna penyelesaian kerugian negara. (2) Kelengkapan data dan barang bukti guna penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bahan pertimbangan dalam penyelesaian kasus meliputi : a. sebab-sebab terjadinya kerugian negara; b. jumlah kerugian negara yang pasti; c. nama yang diduga terlibat; d. tingkat kesalahan, kelalaian atau kealpaan dari masing-masing yang diduga terlibat; e. bukti penyelesaian yang sudah dilakukan; dan f. keterangan lain yang dapat dipergunakan.
Koreksi Anda