Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diduga terdapat unsur: a. tindak pidana khusus, Menteri melaporkan kepada Kejaksaan Agung; b. tindak pidana umum yang disebabkan pencurian/ perampokan/ penodongan atau sejenisnya, Atasan Langsung atau Kepala Unit Kerja yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah kejadian segera melaporkan kepada Kepolisian setempat dan meminta surat keterangan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai penjelasan mengenai upaya pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda