Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penyelesaian Kerugian Negara menyampaikan hasil penelitian disertai usul atau rekomendasi penyelesaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Eselon I terkait, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penugasan. (2) Khusus hasil penelitian, verifikasi dan pemeriksaan tim penyelesaian kerugian negara yang menyangkut bendahara, Menteri menyampaikan hasil penelitiannya kepada BPK untuk mendapatkan penetapan pembebanan. (3) Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya untuk segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. (4) Hasil penelitian dan pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang menyangkut tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (4) dapat diselesaikan melalui upaya damai yang dituangkan dalam bentuk SKTJM. (5) Jika SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, menteri segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda