Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Menteri setelah menerima laporan awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 menugaskan Tim Penyelesaian Kerugian Negara melalui Sekretaris Jenderal untuk melakukan penelitian dan verifikasi.
(2) Apabila hasil penelitian dan verifikasi oleh Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi kejadian, penugasan dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
