Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setelah menerima laporan, harus segera melakukan tindakan dalam rangka pengamanan maupun upaya pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Setiap tindakan yang diambil oleh Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
