Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diketahui dan ditemukan adanya kejadian yang mengakibatkan kerugian negara, maka atasan langsung/kepala unit kerja yang mengetahui dan menemukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kejadian itu diketahui tanpa menunggu kelengkapan datanya, wajib menyampaikan laporan awal kepada Menteri melalui Pejabat Eselon I yang membawahi Unit Kerja tempat terjadinya kerugian negara dengan tembusan kepada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Kuasa Pengguna Anggaran selaku Atasan Langsung Bendahara dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Bendahara dan atau pegawai yang bersangkutan.
(2) Atasan Langsung/Kepala Unit Kerja yang mengetahui/menemukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu:
a. atasan langsung/Kepala Unit Kerja;
b. pejabat dan atau petugas yang melaksanakan tugas verifikasi;
dan
c. pejabat yang melakukan pemeriksaan.
(3) Laporan awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. waktu kejadian;
b. lokasi kejadian;
c. perkiraan jumlah kerugian negara;
d. pihak yang bertanggung jawab;
e. hal-hal yang mendasari diketahuinya kejadian; dan
f. Surat Tanda Lapor dari Kepolisian.
Koreksi Anda
