Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja setelah mengetahui dan/atau memperoleh informasi laporan dimaksud dalam Pasal 6 wajib melakukan penelitian/pemeriksaan/pembuktian terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan untuk memastikan: a. peristiwa terjadinya kerugian negara; b. jumlah kerugian negara; c. siapa saja yang tersangkut (Pegawai Negeri Sipil, CPNS, Pegawai Bukan PNS, Pejabat Lainnya atau pihak ketiga); d. unsur salah (besar/kecilnya kesalahan) dari masing-masing pihak; dan e. keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan. (2) Apabila informasi tersebut terkait dengan kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya, maka Kepala Satuan Kerja wajib meneliti kembali apakah hal tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam rangka proses penyelesaian TKN.
Koreksi Anda