Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai yang karena jabatan atau tugas dan fungsinya memakai/menggunakan Barang Milik Negara, wajib memelihara dan mengamankan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Setiap pegawai yang memakai/menggunakan Barang Milik Negara yang karena sesuatu hal menyebabkan kerugian negara, wajib segera melaporkan kerugian negara tersebut kepada atasannya dan secara hierarkhis melaporkan kejadian tersebut sampai kepada pimpinan Eselon I yang terkait.
(3) Barang siapa yang memakai/meminjam/menggunakan Barang Milik Negara karena sesuatu hal menyebabkan hilangnya Barang Milik www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara dan mengakibatkan kerugian negara baik disebabkan oleh karena adanya unsur kelalaian maupun tidak, wajib melaporkan kepada :
(a) Kepolisian setempat dan dilengkapi dengan Berita Acara Olah Tempat Kejadian Peristiwa hilangnya Barang Milik Negara dimaksud; dan (b) Atasan langsungnya dan/atau Kepala Satuan Kerjanya secara tertulis.
Koreksi Anda
