Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai yang karena jabatan atau tugas dan fungsinya memakai/menggunakan Barang Milik Negara, wajib memelihara dan mengamankan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya. (2) Setiap pegawai yang memakai/menggunakan Barang Milik Negara yang karena sesuatu hal menyebabkan kerugian negara, wajib segera melaporkan kerugian negara tersebut kepada atasannya dan secara hierarkhis melaporkan kejadian tersebut sampai kepada pimpinan Eselon I yang terkait. (3) Barang siapa yang memakai/meminjam/menggunakan Barang Milik Negara karena sesuatu hal menyebabkan hilangnya Barang Milik www.djpp.kemenkumham.go.id Negara dan mengakibatkan kerugian negara baik disebabkan oleh karena adanya unsur kelalaian maupun tidak, wajib melaporkan kepada : (a) Kepolisian setempat dan dilengkapi dengan Berita Acara Olah Tempat Kejadian Peristiwa hilangnya Barang Milik Negara dimaksud; dan (b) Atasan langsungnya dan/atau Kepala Satuan Kerjanya secara tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id