Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang Kerugian Negara dapat diketahui dari:
a. pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal;
e. media massa dan media elektronik;
f. pengaduan masyarakat;
g. perhitungan ex officio;
h. hasil verifikasi; dan
i. sumber informasi lainnya.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda
