Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang Kerugian Negara dapat diketahui dari: a. pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; c. hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal; e. media massa dan media elektronik; f. pengaduan masyarakat; g. perhitungan ex officio; h. hasil verifikasi; dan i. sumber informasi lainnya. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Kepala Satuan Kerja dalam melakukan tindak lanjut penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda