Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan Tuntutan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud Pada ayat
(1) mempunyai tugas, sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meminta informasi, data, saran dan pertimbangan serta melakukan koordinasi dengan satuan kerja dan instansi terkait;
b. melakukan penelitian, verifikasi dan memproses kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c. memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Menteri dalam pengambilan keputusan penyelesaian kerugian negara; dan
d. membuat laporan mengenai penyelesaian kerugian negara kepada Menteri.
Koreksi Anda
