Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan Tuntutan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara. (2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) mempunyai tugas, sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. meminta informasi, data, saran dan pertimbangan serta melakukan koordinasi dengan satuan kerja dan instansi terkait; b. melakukan penelitian, verifikasi dan memproses kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; c. memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Menteri dalam pengambilan keputusan penyelesaian kerugian negara; dan d. membuat laporan mengenai penyelesaian kerugian negara kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id