Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan ganti kerugian negara terhadap Bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pengenaan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Calon Pegawai Negeri, pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Pihak Ketiga ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
