Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Tuntutan Kerugian Negara harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ruang lingkup pengaturan penyelesaian kerugian negara meliputi: a. Tuntutan Perbendaharaan; dan b. Tuntutan Ganti Rugi. (3) Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi Bendahara. (4) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi: a. Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan CPNS; b. Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika termasuk di Badan Layanan Umum; dan pihak ketiga.
Koreksi Anda