Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Tuntutan Kerugian Negara harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup pengaturan penyelesaian kerugian negara meliputi:
a. Tuntutan Perbendaharaan; dan
b. Tuntutan Ganti Rugi.
(3) Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi Bendahara.
(4) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara dan CPNS;
b. Pegawai bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika termasuk di Badan Layanan Umum; dan pihak ketiga.
Koreksi Anda
