Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 21/P/M.KOMINFO/8/2006 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
