Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerugian negara yang dibebankan kepada pegawai yang menandatangani SKTJM belum lunas, sedangkan yang bersangkutan akan menjalani pensiun, maka Bendahara memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Perum Taspen agar dapat dilakukan penagihan/pemotongan atas sisa hutang tersebut.
(2) Dalam hal kerugian negara yang dibebankan kepada pegawai yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lunas, sedangkan yang bersangkutan meninggal dunia, maka www.djpp.kemenkumham.go.id
pejabat yang menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5) segera memberitahukan kepada ahli waris tentang masih adanya sisa hutang tersebut berikut persyaratannya.
Koreksi Anda
