Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pegawai yang menyebabkan kerugian negara sampai tiga kali penagihan belum memenuhi kewajibannya, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5) membatalkan SKTJM yang telah dibuat dan terhadap pegawai yang bersangkutan dilakukan proses TKN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id