Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ternyata bahwa kesanggupan yang telah dinyatakan dalam SKTJM tidak dipenuhi dalam waktu sebagaimana telah ditentukan, maka penjualan benda/barang jaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda