Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam hal ternyata bahwa kesanggupan yang telah dinyatakan dalam SKTJM tidak dipenuhi dalam waktu sebagaimana telah ditentukan, maka penjualan benda/barang jaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
