Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penyimpanan benda-benda/barang-barang atau uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Bendahara atau Pejabat Penerima wajib menyelenggarakan administrasi dengan cara antara lain :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membuat Berita Acara Penerimaan;
b. membukukan penyimpanan; dan
c. melaporkan penyimpanan dan penerimaan serta keadaan benda- benda jaminan tersebut kepada Atasan Langsungnya dengan dilampiri Berita Acara.
Koreksi Anda
