Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap penyimpanan benda-benda/barang-barang atau uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Bendahara atau Pejabat Penerima wajib menyelenggarakan administrasi dengan cara antara lain : www.djpp.kemenkumham.go.id a. membuat Berita Acara Penerimaan; b. membukukan penyimpanan; dan c. melaporkan penyimpanan dan penerimaan serta keadaan benda- benda jaminan tersebut kepada Atasan Langsungnya dengan dilampiri Berita Acara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Pasal.id