Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyerahan benda/barang jaminan dapat dilakukan dengan cara:
a. penyerahan penuh yaitu penyerahan benda/barang lengkap dengan surat-surat bukti hak kepemilikannya; atau
b. penyerahan surat-surat bukti hak kepemilikannya, sedangkan bendanya masih dikuasai oleh pemiliknya dan untuk itu perlu diikuti dengan Surat Kuasa Penyerahan Hak sebagai jaminan.
(2) Dalam hal benda jaminan berupa surat berharga atau benda berharga yang dapat disimpan dalam brankas, maka penyimpanannya diserahkan kepada Bendahara yang telah ditunjuk untuk dapat dilakukan pemotongan gaji yang bersangkutan.
(3) Dalam hal benda/barang jaminan berupa benda bergerak lainnya, penyimpanannya diserahkan kepada Bendahara yang telah ditunjuk.
(4) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) bertanggung jawab atas penyimpanan benda-benda/barang-barang jaminan untuk menjaga nilai benda/barang tersebut tidak berkurang.
Koreksi Anda
