Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 dapat berupa penyelesaian melalui upaya damai yang dilakukan apabila kekurangan perbendaharaan dan atau kerugian negara telah ditetapkan jumlahnya dan pegawai yang diduga menyebabkan kerugian negara tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan atau kealpaan sehingga harus mengganti kekurangan perbendaharaan dan atau kerugian negara tersebut, maka harus membuat SKTJM dengan jaminan yang kuat disertai Surat Kuasa Khusus Pengalihan Hak. (2) SKTJM dengan jaminan yang kuat disertai Surat Kuasa Khusus Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diterima apabila pembayaran angsuran selama 2 (dua) tahun cukup terjamin dan mempunyai benda/barang jaminan yang cukup sekurang- kurangnya nilainya sama dengan kerugian negara. (3) Penggantian kekurangan perbendaharaan dan atau kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara tunai sekaligus atau secara angsuran hingga lunas dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. (4) Pelaksanaan penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala Unit Kerja/Kepala Satuan Kerja pada tempat terjadinya kekurangan perbendaharaan dan atau kerugian negara tersebut dan atau dilakukan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pejabat yang mengetahui sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) sekaligus bertindak sebagai penerima kuasa dari pegawai yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (6) SKTJM ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai yang cukup, diketahui sekurang-kurangnya dua orang saksi dan dibuat dalam rangkap 4 (empat) masing-masing untuk : a. Menteri; b. Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Satuan Kerja/Kepala Unit Kerja yang bersangkutan; c. Bendahara yang ditunjuk untuk melaksanakan SKTJM; dan d. pegawai yang bersangkutan. (7) SKTJM sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) oleh Kepala Unit Kerja/ Kepala Satuan Kerja disampaikan kepada : a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. Inspektur Jenderal; d. Sekretaris Jenderal; dan e. Kuasa Pengguna Anggaran. (8) Apabila penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan cara angsuran melalui pemotongan gaji dan atau penghasilan lainnya dari yang bersangkutan, maka besarnya potongan gaji atau penghasilan lainnya yang dapat dilakukan yaitu sebesar : a. maksimal 30% (tiga puluh persen) dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan (dari penghasilan kotor) untuk yang tidak atau yang belum kawin; b. maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan (dari penghasilan kotor) untuk yang telah berkeluarga; c. minimal 1/24 (satu per dua puluh empat) dari kerugian negara yang ditimbulkan, pada pembebanan pertama sisanya dijadwalkan selama 24 bulan yang disepakati oleh pegawai yang bersangkutan, dan apabila penyelesaian upaya damai dilakukan berupa pembayaran uang tunai, maka uang tersebut harus disetorkan oleh Bendahara atau pejabat penerima ke rekening Kas Negara dengan disertai bukti penyetoran; atau d. dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, www.djpp.kemenkumham.go.id maka diperlukan adanya jaminan sebagaimana dimaksud Pasal 62 ayat (1).
Koreksi Anda