Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain atau berlawanan dengan kewajiban hukum dari orang yang berbuat. 3. Kelalaian adalah tidak melakukan sesuatu sesuai dengan surat perintah atau dengan suatu akte sejenis (kontrak, SPK, dsb) telah dinyatakan lalai/ingkar (wanprestasi) atau jika pernyataannya sendiri MENETAPKAN bahwa pihak yang berkewajiban itu harus dianggap lalai/ingkar dengan lewatnya waktu yang ditentukan. 4. Tuntutan Kerugian Negara selanjutnya disingkat TKN adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Calon Pegawai Negeri, Pejabat lain di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Pihak Ketiga dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara. 5. Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tata cara perhitungan dan atau pertanggungjawaban terhadap bendahara jika dalam pengurusannya terjadi/terdapat kekurangan perbendaharaan dengan cara biasa atau cara khusus. 6. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan Bendahara, pegawai bukan PNS, pihak ketiga dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara. 7. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar /menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. 8. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan untuk dipertimbangkan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. 10. Satuan Kerja adalah instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis dari suatu kementerian/kementerian negara/lembaga/badan dan/atau satuan kerja perangkat daerah. 11. Kepala Satuan Kerja adalah pimpinan satuan kerja yang diberi kuasa oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pengelolaan anggaran dalam DIPA yang dikuasakan kepadanya. www.djpp.kemenkumham.go.id 12. Pimpinan Unit Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 13. Kepala Unit Kerja adalah Kepala Biro, Sekretaris Ditjen/Itjen/Badan, Direktur, Kepala Pusat, dan Kepala UPT di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 14. Atasan Langsung Bendahara adalah pejabat struktural yang diangkat Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. 15. Atasan Langsung Pegawai Negeri bukan Bendahara adalah pimpinan unit eselon I/Kepala Unit Kerja. 16. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 17. Pembebanan Kerugian Negara adalah tindakan administrasi dari yang berwenang untuk menjamin kepentingan negara dari yang bersangkutan berdasarkan ketentuan dan dapat dilakukan penagihan untuk menutup atau menyelesaikan kerugian yang diderita oleh negara. 18. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku dengan saldo uang kas yang sesungguhnya atau selisih kurang antara buku persediaan barang dangan saldo barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang, dan berada dalam pengurusan Bendahara. 19. Pihak Ketiga adalah orang atau badan hukum yang bukan Bendahara dan bukan Pegawai Negeri serta Pegawai Negeri di instansi lain yang mempunyai ikatan kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 20. Pembebanan Sementara adalah tindakan administrasi oleh yang menjabat atau yang berwenang demi kepentingan negara sebagai dasar pemotongan gaji, penyitaan penjagaan atas harta kekayaan si pelaku tetapi terhadap barang-barang yang disita belum dapat dilakukan penjualan. 21. Pembebanan Tetap adalah tindakan administrasi oleh yang menjabat atau yang berwenang termasuk penjualan barang-barang jaminan. 22. Upaya damai adalah penyelesaian secara menyeluruh yang dilakukan sebelum proses TKN atau melalui proses tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi atau pengadilan yang dilakukan berdasarkan laporan awal atau laporan hasil awal atau laporan hasil penyelesaian pemeriksaan. www.djpp.kemenkumham.go.id 23. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 24. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK-PBW adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara. 25. Surat Keputusan Pencatatan adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 26. Tanggung Jawab Renteng adalah kewajiban bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada dua orang atau lebih. 27. Penghapusan Kekurangan Perbendaharaan adalah penghapusan suatu kekurangan perbendaharaan dari perhitungan Bendahara, bilamana kekurangan itu terjadi di luar kesalahan, kelalaian ataupun kealpaan Bendahara yang bersangkutan. 28. Peniadaan Selisih Antara Saldo Buku dan Saldo Kas adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas yang tidak segera dapat ditutup pada Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dari administrasi Bendahara bersangkutan. 29. Penghapusan Kekurangan Uang atau Surat Berharga atau Barang Negara adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk menghapuskan dari perhitungan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran uang atau surat berharga atau barang Negara yang dicuri, digelapkan atau hilang di luar kesalahan/kelalaian Bendahara bersangkutan. 30. Penghapusan Piutang/Tagihan Negara adalah penghapusan suatu piutang/ tagihan negara dari administrasi piutang dan dilakukan karena piutang/tagihan negara itu berdasarkan alasan tertentu tidak dapat ditagih, namun dengan dilakukannya penghapusan itu, hak tagih negara masih tetap ada. 31. Pembebasan Piutang/Tagihan Negara adalah meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar utang kepada negara yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih dari padanya. 32. Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. www.djpp.kemenkumham.go.id 33. Menteri Keuangan adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda