Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LPPPM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 12 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat berupa
a. Himbauan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian penetapan sebagai LPPPM sementara; dan
d. Pencabutan penetapan sebagai LPPPM.
Koreksi Anda
