Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada LPPPM yang melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat berupa a. Himbauan; b. Teguran tertulis; c. Penghentian penetapan sebagai LPPPM sementara; dan d. Pencabutan penetapan sebagai LPPPM.
Koreksi Anda