Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
(1) LPPPM wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cakupan dan topologi jaringan;
b. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai;
c. besaran tarif sewa saluran siaran; dan
d. pendapatan usaha.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(4) Menteri dapat meminta LPPPM untuk menyampaikan laporan finansial.
Koreksi Anda
