Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPPM wajib menyampaikan laporan berkala kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cakupan dan topologi jaringan; b. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai; c. besaran tarif sewa saluran siaran; dan d. pendapatan usaha. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (4) Menteri dapat meminta LPPPM untuk menyampaikan laporan finansial.
Koreksi Anda