Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPPM wajib mempublikasikan: a. jenis layanan sewa saluran siaran; b. besaran tarif sewa saluran siaran; c. kapasitas tersedia layanan sewa saluran siaran; d. kualitas layanan sewa saluran siaran; dan e. prosedur penyediaan layanan sewa saluran siaran. (2) LPPPM wajib mempublikasikan setiap perubahan kapasitas tersedia secara periodik setiap 6 (enam) bulan. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya pada situs resmi milik LPPPM.
Koreksi Anda