Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
(1) LPPPM wajib mempublikasikan:
a. jenis layanan sewa saluran siaran;
b. besaran tarif sewa saluran siaran;
c. kapasitas tersedia layanan sewa saluran siaran;
d. kualitas layanan sewa saluran siaran; dan
e. prosedur penyediaan layanan sewa saluran siaran.
(2) LPPPM wajib mempublikasikan setiap perubahan kapasitas tersedia secara periodik setiap 6 (enam) bulan.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya pada situs resmi milik LPPPM.
Koreksi Anda
