Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyediakan layanan sewa saluran siaran LPPPM wajib mengikuti ketentuan batasan besaran tarif sewa saluran siaran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda