Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
Dalam menyediakan layanan sewa saluran siaran LPPPM wajib mengikuti ketentuan batasan besaran tarif sewa saluran siaran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
