Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jenis layanan sewa saluran siaran dan perhitungan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal. (2) Batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap batasan besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id