Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPPM dalam menghitung besaran biaya pemakaian saluran siaran oleh LPPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost). (2) Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh LPPPM dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum.
Koreksi Anda