Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPPM MENETAPKAN besaran tarif sewa saluran siaran dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) bottom up dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum (ceiling price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (3) Dalam menggunakan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap LPPPM yang menyediakan layanan sewa saluran siaran harus berpedoman pada: a. Pedoman Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan b. Pedoman Pengoperasian Model Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id