Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
(1) LPPPM MENETAPKAN besaran tarif sewa saluran siaran dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) bottom up dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum (ceiling price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(3) Dalam menggunakan formula perhitungan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap LPPPM yang menyediakan layanan sewa saluran siaran harus berpedoman pada:
a. Pedoman Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan
b. Pedoman Pengoperasian Model Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
