Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif sewa saluran siaran terdiri atas:
a. biaya aktivasi; dan/atau
b. biaya pemakaian.
(2) Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa saluran siaran yang besarnya ditentukan oleh LPPPM.
(3) Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada LPPPS atas pemakaian sewa saluran siaran yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian dan/atau kapasitas saluran siaran.
Koreksi Anda
