Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
(1) LPPPM dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran.
(2) Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada:
a. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing;
b. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa saluran siaran multipleksing;
c. kualitas layanan sewa saluran siaran multipleksing; dan
d. kontrak penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing.
Koreksi Anda
