Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPPM dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran. (2) Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada: a. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing; b. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa saluran siaran multipleksing; c. kualitas layanan sewa saluran siaran multipleksing; dan d. kontrak penyediaan layanan sewa saluran siaran multipleksing.
Koreksi Anda