Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERHITUNGAN TARIF SEWA SALURAN SIARAN PADA PENYELENGGARAAN PENYIARAN MULTIPLEKSING
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi darat, laut, atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerima tetap.
4. Saluran adalah kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran siaran.
5. Saluran siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran.
6. Program siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
7. Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
8. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing, yang selanjutnya disebut LPPPM, adalah lembaga yang menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan perangkat transmisi kepada masyarakat disuatu zona layanan.
9. Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran, yang selanjutnya disebut LPPPS, adalah lembaga yang mengelola program siaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayah layanan siaran melalui saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio.
10. Titik batas sewa adalah titik atau lokasi batas penyediaan saluran siaran.
11. Tarif sewa saluran siaran adalah biaya yang dibebankan kepada pengguna yang merupakan akibat penggunaan sewa saluran siaran yang disediakan oleh LPPPM dan dipungut dalam suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyiaran.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Koreksi Anda
